

Pengurusan Paspor Anak
Syarat pembuatan atau pengurusan paspor anak sebenarnya tidak susah, jika anda tidak tau apa syarat pembuatan paspor anak silahkan simak informasi yang akan ngajari.com berikan. Dalam pembuatan paspor anak tidak di butuhkan tanda tangan atau sidik jari seperti prosedur ketika membuat paspor untuk orang dewasa, tapi pastinya yang paling susah melengkapi syarat pengurusan paspor anak yaitu photo sang baby (anak) karena kita tahu anak kecil sangat susah kalau di suruh diam,
alhasil dalam pemotretan atau pengambilan gambar membutuhkan kesabaran yang lebih. apa saja sih syarat pembuatan paspor anak? silahkan simak daftar syarat berikut ini :
1. Paspor salah satu orang tua (Asli + Fotokopi)
2. KTP kedua orang tua (Asli + Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (Asli + Fotokopi)
4. Akte Kelahiran Anak dan orang tua (Asli + fotokopi)
5. Surat Nikah Orang tua (Asli + fotokopi)
6. Akte kelahiran orang tua (Asli + fotokopi)
7. Pernyataan orang tua dengan dibubuhi materai 6000 (Surat ini udah disedikan tidak perlu membuat sendiri)
Mungkin ada tambahan lain saya sendiri belum cek lagi, jadi mohon maaf jika syarat di atas tidak lengkap, minimal anda sudah tau beberapa daripada tidak tau sama sekali. ok semoga artikel ini bermanfaat buat anda yang sedang berencana mengurus atau membuat paspor untuk anak. Jika ada yang ingin di tanyakan silahkan memasukkan ke dalam komentar, dengan senang hati ngajari.com akan mencarikan informasinya untuk anda
Tags: biaya paspor, biaya paspor 2010, biaya pembuatan paspor 2010, bikin paspor, bikin passport, cara mengurus paspor, imigrasi indonesia, membuat paspor anak, paspor indonesia, pengurusan paspor, Pengurusan paspor anak, perpanjang paspor, perpanjangan paspor, surat pernyataan untuk pembuatan paspor anak, syarat bikin paspor, syarat buat paspor, syarat pembuatan paspor, Syarat Pembuatan Paspor Anak —


