NGAJARI.COM

Ngajari.Com Blog Sekedar Berita dan Informasi Terkini





area bola agen taruhan Agen Liga Pasang iklan murah agen bola online

Home » Berita » Komentar Tentang Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010

Komentar Tentang Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010

Sunday, July 18th, 2010 | Berita, Umum

agen bola

Tadi pagi ketika saya membaca berita tentang Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010 saya jadi tertarik dengan banyaknya komentar dari pegawai-pegawai honorer. sebelum saya tuliskan komentar komentar mereka ada baiknya anda melihat duli apa isi dari SE Menpan No. 5 tahun 2010. dan berikut adalah isi surat tersebut :

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

di

Tempat

SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;

* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur

* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:

1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Juni 2010

Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :

* Presiden Republik Indonesia
* Wakil Presiden Republik Indonesia

Dan berikut ini adalah beberaa komentar tentang Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010 :

SRI WIYONO, S.Pd., MM mengatakan…

SE keluar sebelum PP, mestinya PP keluar baru SE. Lucunya……SE dikeluarkan sambil menunggu PP. Apa yang terjadi jika SE tidak dapat mengakomodir dan tidak sesuai dengan PP? Lucunya…..

Haryunanda Mutiara, ST mengatakan…

Bpk Menpan & RB yth..
Bagaimana dg Saya, Honorer yg datanya dihapus bkn dg alasan terdata ganda, yg mana bkn tdk mengkonfirmasi terlebih dahulu ke bkd prov ataupun ke daerah yg bersangkutan utk mencek kebenaran data honorer tsb. Dengan kata lain terjadinya data ganda tsb adalah krn kekhilafam OKNUM tempat database dikumpul dan disusun per kab./kota, dimana saat pendataan, berkas tsb yg semulanya ada di tumpukan honorer Prov, Sumbar, tercecer ke kumpulan berkas kab.Padang Pariaman, shg waktu pemngetikan data base, nama Saya termasuk ke database Kab. Padang Pariaman (hal ini baru Saya ketahui melalui surat BKN ke BKD prov pd tahun 2010 ini),jd saat pebgumuman database prov, nama Saya tidak ditemukan pd data base. Jadi pd wkt dilakukan verifikasi data, nama saya disusulkan kembali ke bkd prov krn hilangnya berkas tsb. Akibatnya,nama Saya muncul pd 2 instansi, sdgkan Saya tdk prnh honor di Kab. Pdg Pariaman tsb. Surat dari BKN yg terakhir Saya terima dr BKD prov, tgl. 14 Juni, menyatakan bahwa Saya termasuk honorer tercecer tapi tunggu PP yang baru….Apa yg dpt Saya lakukan terhadap hal ini Bpk. Menpan & RB? Mohon jawaban dan solusi yg terbaik buat Saya..

muhammad zen ajrai mengatakan…

Terima kasih Bapak Menpan, karena banyak nasib guru honorer seperti saya yang akan terangkat kesejahteraannya, tapi tolong Bapak, dengan penuh pengharapan agar pengangkatan guru tenaga honorer benar-benar dilakukan sesuai dengan sistem dan pengawasan ketat, karena didaerah sering terjadi permainan uang dan penutupan informasi terhadap guru honorer sehingga aparatur pemerintahan terutama BKD dan Dinas Pendidikan melakukan permainan-permainan kotor dan melakukan pendataan secara tersembunyi khusus bagi yang memiliki uang dengan nominal antara 80 juta sampai dengan 150 juta. dan ini merupakan rahasia umum di Daerah kami yaitu Kabupaten Labuhanbatu, sementara kami hanya guru honorer dengan gaji Rp.17.500,-/les, kami dapat uang darimana untuk bisa jadi Guru PNS, tolonglah Bapak, sekali lagi kami minta tolong, terima kasih

dian mengatakan…

knp MENPAN tdk memperhatikan nasib honorer yg meiliki sk (januari-okt)2005 pdhl di situ desebutkan bahwa stlh ada PP48TH2005 TDK BLH MENGANGKAT HONORER tepatnya pd 11 november 2005 sdg kami masuk sebelum 11 november 2005,knp…kami tdk diperhatikan pdhl sampai dengan skr kami mash bekerja,gaji jg dari APBD, jd tlglah buat kebijakan untuk kami,wlo sam[paikapanpun dengan peraturan apaun klo peraturan itu tetap hrs memeiliki masa krj 1 th per 31 des2005 kita yang mmlki sk (januari-okt)2005 tdk akan bisa dinagkat mjd PNS…sampai kami matipun…

isro hudawi pratama SH mengatakan...

pak Menpan,,,,sekarang kami masi menunggu pp yang baru atas nasib honorer sk 2005[juni 2005] bagaimana….udah hampir 5 tahun kami bekerja…kalau yang di maksud SE bapak itu..honorernya sudah pada diangkat semua….dan sekali lagi pak tolong pertegas maksud dari pp 48 2005….ya paling tidak SK terahir pas PP48 Diterbitkan yang bisa diangkat PNS…..jangan dibuat 1 tahun sudah bekerja pada 31 des 2005….bagaimana yang masa kerja 11 bulannya…..toooooooolong pertegas paaaaaaaaak……

miss arty mengatakan…

Yth.Pak Menpan…
Pak,bagaimana kami sebagai tenaga honorer yang masa kerjanya baru 1 sampai 2 tahun..apakah kami akan didata juga dan apakah memenuhi kategori II ? Pak,
kami memohon angkat semua tenaga honorer menjadi PNS agar kami bisa menikmati kehidupan yang layak..kami tidak mau lulus PNS dengan menyogok para pejabat di daerah setempat…terima kasih atas perhatiannya pak dan mohon dipertimbangkan kelih kesah GTT se-Indonesia..

Prima Oktaviani mengatakan…

Yth,Pak Menpan..
Pak,saya senang mendengar terbitnya surat edaran tentang pendataan tenaga honorer..pak,berharap sih sangat berharap…tp apakah sekedar cuma mimpi kayak saya hanya sebagai GTT ini..yang telah lama honorer tetapi berbeda instansi dan masa kerjanya berlangsung terus dari tahun ke tahun…gimana tuh,bisa gak pak..dan TMT terakhir pada instansi hanya masa kerja baru 1 atau 2 tahun ?tolong direspon pak..Terima kasih atas perhatiannya..

SURIONO,S.Sos mengatakan…

Assalamu’alaikum.wr.wb. saya honorer yang bermulai dari Juli 2002 sampai sekarang blm diangkat-angkat menjadi PNS. saya mohon kepada Bapak agar segera mengirimkan Surat Edaran Database Honorer itu ke Kantor BKN Propinsi Riau kabupaten Indragiri Hulu dan segera diteruskan ke Kantor BKD Kabupaten Indragiri Hulu.Karena setiap saya tanya ke Kantor BKD Kabupaten Indragiri Hulu belum ada masuk surat edaran tersebut. atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih. Wassalam.

Kw tentang:surat edaran menpan no 5 tahun 2010, Bagaimana tanggapan DPR komisi VIII tentang guru non pns yang honor di sekolah swata, peraturan mendagri no 62 th 2011, Peraturan Mendagri tentang Pembayaran honor pegawai, peraturan pemda tentang pembatasan guru honorer, peraturan pemerintah tentang standar gaji pegawai honor sekolah di jakarta tahun 2012, peraturan tenga kontrak pemerintah, permen ttg kepegawaian, persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010, SURAT EDARAN MENDGRI NO 270/2305/5,

Tags: database honorer 2010, Komentar SE Menpan No. 5 tahun 2010, menpan, SE Menpan No. 5 tahun 2010, Surat Edaran Menpan No. 5, Surat Edaran Menpan No. 5 2010, Tanggapan Surat Edaran Menpan —

Berita TerkaitKomentar Tentang Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010

Taruhan Bola

Fokus, Fokus dan Fokus Untuk Hasil Maksi

Saya pernah menuliskan bahwasanya earning google adsense mulai stabil, nah sekarang ini untuk

Cara mudah mendapatkan uang

Banyak cara mudah mendapatkan uang, namun tidak sedikit juga orang yang tertipu dengan

Tips Bermain Point Blank

Tips Bermain Point Blank – bagi anda yang senang dan hobby bermain point

Makalah kesehatan | Tata Cara Menyu

Makalah kesehatan – Bagi anda yang masih awam tentang makalah berikut saya berikan

Tips hamil

Berita Terkini

  • Cara Mempercepat Koneksi Smartfren
  • Harga HP Android Dibawah 1 Juta
  • Inilah Daftar Harga Samsung Galaxy Tab
  • Cara Daftar Applikasi KakaoTalk
  • Nexus 7 Generasi Ke-2 Akan Hadir bulan Mei?
  • Akan Hadir Ultrabook Hybird Asus Taichi 31 dengan Dua Layar
  • Judi Online Merajalela, Kemenkominfo Bingung
  • Google Digugat 17 Perusahaan Besar
  • Tablet Surface 7 Inci Akan Diluncurkan Microsoft
  • Profil Eyang Subur VS Adi Bing Slamet

Link Premium

  • Situs Judi
  • Taruhan Bola
  • Togel Online

Sekedar Berita dan Informasi Terkini di Ngajari.com
About | Contact | GPS Store | Links | SodaStream Soda Maker kit

23 queries. 0.145 | Contoh Kultum | Lagu Religi | Kata Mutiara | Mudik Gratis | Nokia X5 | Contoh Pidato | Do'a Harian | Contoh Makalah | Ramalan Jodoh | Menurunkan Berat Badan | Kanker Serviks | Theme by: Adsense Themes | Support by Premium Themes Upcoming | kata menyambut pagi, kaka kata sarapan pagi, kata kata indah sambut pagi, kata kata selamat pagi romantis, puisi selamat pagi sayang, yhs-0001, kata kata met pagi, kata-kata menyambut pagi, pantun reggae, yhs-newnet, |